Putusan MK Soal Caleg Suara Terbanyak

Caleg Baru

Putusan MK yang menetapkan perolehan suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota legislatif hasil Pemilu 2009, dinilai memperbesar peluang kemenangan caleg bertahan yang sudah punya basis massa. Tapi bukan berarti caleg pendatang baru surut langkah.

Di satu sisi produk hukum hasil judicial review UU Pemilu itu memberi ketenangan bagi caleg baru. Sebab kini semacam jaminan hukum bagi mereka kelak menuntut hak konstitusinya kepada parpol dan para seniornya.

“Saya menjadi lebih tenang. Artinya tidak ada lagi peluang untuk mereka (caleg nomor urut jadi) yang menolak mundur jika tidak mendapat suara terbanyak dan menggugat kebijakan partai,” ujar Meutya Hafid, caleg DPR RI dari Partai Golklar untuk Dapil Sumut I, Rabu (24/12/2008).

Penggunaan sistem suara terbanyak memberi kesempatan fair terhadap caleg yang benar-benar mendapat apresiasi dan menjadi pilihan rakyat. Terutama pada caleg perempuan yang selama ini dijatah nomer urut ‘sepatu’ karena memang dipasang parpol sekedar memenuhi kuato keterwakilan 30 persen wanita.

“Jadi kita punya kesempatan sama besar dengan senior partai jika memang memiliki kompetensi dan kepercayaan masyarakat,” tambah mantan jurnalis ini.

Optimisme serupa juga disampaikan Ramadhan Pohan, caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk Dapil Jatim VII. Menurutnya putusan MK itu justru merupakan ancaman serius bagi para caleg bertahan yang pemalas dan buruk rekam jejaknya.

Terlebih bila caleg tersebut tidak pernah menjalin silahturahmi langsung dengan konstituen di daerah yang diwakilinya.

“Nomor urut kini tinggal identitas dan tak sakti lagi seperti Pemilu 2004. Caleg new comer atau caleg bertahan, sama saja. Mereka yang ogah-ogahan tidak akan dipilih rakyat. Ini tantangan,” ujar caleg yang mengaku sudah enam kali terjun langsung ke daerah pemilihannya.

Petang kemarin (23/12/08) MK telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum pasal 214 (a, b, c, d, e) mengenai sistem nomor urut. Maka dengan demikian parpol dalam menetapkan anggota legislatif yang berhak duduk di Gedung DPR periode 2009-2014 harus berdasarkan pada perolehan suara terbanyak masing-masing calegnya.

PDIP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penetapan caleg ternyata tidak menjadi masalah buat PDIP. Partai yang sebelumnya menggunakan mekanisme nomor urut ini mengaku pasrah dengan putusan tersebut.

“Apa pun putusan MK itu, suka atau tidak suka harus kita terima. Karena putusan MK final, mengikat dan tidak ada upaya hukum atasnya,” ujar Sekretaris FPDIP DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi detikcom, Rabu (24/12/2008).

PDIP, lanjut Ganjar, sudah siap dari awal menerima apa pun yang akan diputuskan MK. Putusan MK ini membuat para caleg yang sebelumnya merasa ‘aman’ dengan nomor urut jadi, menjadi harus bekerja keras meraih suara konstituen.

“Ketua umum kami juga selalu menganjurkan tiga hal dalam kampanye. Pertama turun, kedua turun, ketiga turun ke konstituen,” ucap Ganjar mengutip Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Ini menandakan kita akan memasuki liberal, di mana persaingan tidak hanya antarpartai, tetapi juga antarcaleg,” tandasnya.

Putusan MK yang dibacakan Selasa 23 Desember 2008, membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. MK pun menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal.

Partai Hanura

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon legislatif akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak. Keputusan tersebut dinilai sebagai kemenangan bagi rakyat.

“Keputusan MK itu kemenangan bagi rakyat,” ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2008).

Keputusan MK, itu lanjut Wirano patut disyukuri. “MK benar-benar menghormati hak rakyat,” imbuhnya.

MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon legislatif harus mengacu pada putusan MK dengan menggunakan suara terbanyak.

Partai Demokrat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disambut positif Partai Demokrat (PD). Alasannya, sejak dahulu partai ini mendukung aturan model suara terbanyak.

“PD konsisten mendukung penetapan calon dengan model suara terbanyak. Bahkan kebijakan partai sudah memakai suara terbanyak,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat dihubungi lewat telepon, Selasa (23/12/2008).

Menurut Anas pula, setelah ketentuan lama dibatalkan MK, maka dasar hukum suara terbanyak menjadi lebih kuat dan pasti.

“Tentu saja putusan MK tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh DPR untuk revisi terbatas,” tutupnya.

Partai keadilan Sejahtera (PKS)

PKS merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon anggota legislatif (caleg) yang dipilih berdasarkan suara terbanyak. Partai ini pun telah jauh-kauh hari menyikapinya.

“Kiat siap dan tidak masalah,” kata Presiden PKS Tifatul Sembiring saat dihubungi lewat telepon, Selasa (23/12/2008).

Dia melanjutkan, sebenarnya yang mengusulkan suara terbanyak itu PKS dan PAN, tapi kemudian justru ditolak partai-partai besar.

“Yang bos-bosnya sering ongkang-ongkang kaki yang masalah. Kalau kita siap turun ke bawah,” jelasnya.

Menurutnya pula, keputusan MK ini pada awalnya didasarkan pada caleg PDIP yang melakukan uji materi. “Jadi dengan ini otomatis tidak perlu lagi merevisi,” terangnya.

Sumber: www.detik.com